Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:26 WIB
Pelaksanaan lelang tiga SHGB lahan atas nama PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso) Kamis, 22 Oktober 2020, di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dihentikan karena tidak ada peserta yang menyetorkan uang jaminan.
Rudy Marjono, kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), mengungkapkan panitera PN Denpasar dan KPKNL Denpasar menghentikan proses lelangkarena tidak ada satu pihak pun yang menyetorkan deposit sebagai syarat menjadi peserta lelang. “Panitera dan KPKNL bilang dihentikan karena tak ada yang setorkan deposit untuk jadi peserta lelang,” katanya, Kamis (22/10/2020).
Rudy menduga ketiadaan peserta lelang karena objek yang akan dilelang oleh KPKNL Denpasar sarat dengan permasalahan hukum yang kompleks dan belum tuntas hingga kini.
“Apalagi saat ini kami (PT GWP) selain sedang berproses melakukan gugatan terhadap pemohon lelang (Alfort Capital Limited), kami sendiri juga menghadapi gugatan perlawanan pihak ketiga (Fireworks Ventures Limited) yang berkepentingan karena keberatan terhadap lelang tersebut,” katanya.
Terhadap lelang itu sendiri, PT GWP juga telah mendaftarkan gugatan kePengadilan Tata Usaha NegaraDenpasar terkait adanya sengketa tata usaha melawan KPKNL Denpasar dengan perkara No. 25/G/2020/PTUN.Dps.
Lelang yang dihentikan itu adalah pelaksanaan lelang kedua setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu juga dihentikan karena tidak ada pembeli.
Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP, diketahui telah menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada 28/9/2020 dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.
Sebelumnya, Boyamin Saiman, Koordinator Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memerintahkan penundaan/penangguhan lelang tiga SHGB PT GWP karena ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut. Desakan itu disampaikan MAKI lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Menkeu Sri Mulyani tertanggal 20 Oktober 2020.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau setidaknya menunda/menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Alfort Capital Limited, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.
“Kami khawatir, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang bermasalah tersebut,” katanya dalam salinan surat yang beredar di kalangan jurnalis tersebut.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/
Rudy Marjono, SH