Forum Advokat Peduli Pilkada Gugat KPU Jember

January 5, 2016
Jember Hari Ini – Tujuh orang advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Peduli Pilkada, mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap KPU ke Pengadilan Negeri Jember. Mereka menilai KPU sebagai penyelenggara pilkada tidak konsisten terhadap aturan yang mereka buat sendiri. Tujuh orang advokat itu diantaranya Wagino, Rudy Marjono, Nurul Herlina, Gatot Iriyanto, Mohammad Mufid, dan Lukmanul Hakim.

Juru bicara Forum Advokat Peduli Pilkada Jember, Rudy Marjono, mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan agar ada kepastian hukum atas pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jember.
Persoalan keterlambatan Laporan Penerimaan dan Penggunaaan Dana Kampanye (LPPDK), lanjut Rudi, selama ini menjadi perdebatan banyak pihak. Jika mengacu PKPU Nomor 8 Tahun 2015, Pasangan Calon yang terlambat menyerahkan LPPDK harusnya dikenai sanksi pembatalan. Sebab, dalam PKPU tersebut tidak ada sanksi lain selain pembatalan. Namun yang terjadi di Kabupaten Jember, kedua Pasangan Calon hanya diberi sanksi peringatan yang sama sekali tidak ada konsiderannya. Atas persoalan ini pihaknya berinisiatif mengajukan gugatan untuk menguji apakah keputusan KPU sudah benar atau tidak. Sebab, hal ini akan menjadi pelajaran bagi penyelenggara pilkada, sebelum memasuki pilkada serentak 2017 mendatang.

Rudy membantah gugatan yang diajukannya merupakan pesanan dari pihak tertentu. Gugatan itu murni hanya untuk menguji, sejauh mana aturan ditegakkan. Rudi masih optimis, Indonesia merupakan negara hukum yang menjadikan hukum sebagai panglima.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, ketika dikonfirmasi melalui telepon, mengakui adanya gugatan tersebut. Bahkan, menurut Hanafi, pihaknya sudah menerima panggilan sidang pertama oleh Pengadilan Negeri Jember yang diagendakan hari Rabu 6 Januari besok. Namun karena seluruh Komisioner KPU Jember saat ini sedang berada di Jakarta, kemungkinan besar KPU tidak bisa hadir dalam sidang perdana. Meski demikian, KPU Kabupaten Jember siap hadir dalam agenda sidang berikutnya. (Win)


Sumber : www.prosalinaradio.com

Rudy Marjono, SH