Membongkar Jejak Pencipta Logo Hamera laboratorium

Kuasa Hukum Penggugat Rudi Mardjono, SH. mengatakan pertanyaan beruntun kuasa hukum Termohon terhadap saksi Ahli mencerminkan penguasaan kopetensi dan keilmuan terhadap pokok perkara gugatan. Kepentingan memperjuangkan hak principal sesuai hukum dan UU menjadi tidak terlindungi akibat pertanyaan pertanyaan blunder. Seperti pertanyaan yang dilontarkan salah satu kuasa hukum Tergugat dengan vulgar menyebut obyek perkara langsung “Logo Hamera” saat sesi bertanya. Paadahal hal itu tidak dibolehkan dalam persidangan hingga berbuah teguran dari Ketua Majelis Hakim.


“Saudari silahkan menyampaikan dengan ilustrasi atau analogi tanpa menyebut langsung obyek perkara,’’ tegur Ketua Majelis H. Saifudin Zuhri, SH. M.Kum kepada penanya, saat jalanya sidang.

Blunder selanjutnya, ungkap Rudi, terkait pertanyaan ilustrasi bercerita dari pihak tergugat justru melemahkan dan bahkan bertentangan dengan legal standing eksepsi jawaban. Seharusnya memperjuangkan dengan argumentasi data, bukan justru malah bertolak belakang dan melemahkan eksepsi sendiri.

“Seperti tadi, salah satu kuasa hukum tergugat (Amy) seolah kehabisan bahan untuk bertanya. Dihadapan saksi Ahli dan majelis hakim pada sidang tadi justru membuka kotak pandora fakta kebenaran yang selama ini ditutupi. Penjelasan seorang karyawan bersama-sama, menyodorkan logo dalam satu rapat atau metingg dan kemudian disetujui bersama, setelah itu mereka berpisah, kepada saksi Ahli, justru menjadi bumerang bagi mereka.’’

Karena jika ditelisik, pertanyaan tersebut memang bertentangan dengan eksepsi jawaban tergugat sendiri dimana pada poin (6) tergugat menyebut Penggugat bukan siapa siapa dan tidak ada kaitanya dengan pokok gugatan. Bukan karyawan atau direksi dan tidak memiliki otorisasi atas keputusan dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan hubungan hukum kausa, menjadi disangkal sendiri.

“Padahal dengan menyebut “Seorang karyawan pernah bersama sama rapat atau metting”, tanpa disadari merupakan pengakuan fakta yang dapat melemahkan legal standing jawaban Tergugat sekaligus menggagalkan sekenario menghapus jejak hukum kausa atas Penggugat sebagi bagian integral perusahaan atas Hak Cipta logo Hamera Laboratorium,’’ terang Rudi.

Logo yang selama ini diklaim dan digunakan secara komersial oleh Tergugat tanpa persetujuan Penggugat menjadi tak terbantahkan hingga berperkara di meja hijau.

Sementara itu, sebelumnya Ahli lugas menjawab pertanyaan blunder kuasa hukum tergugat. “Hak cipta tetap milik seorang karyawan yang menyodorkan rancangan ciptaannya tersebut. Disetujui atau tidak karya ciptaanya tetap melekat pada dirinya. Bahwa kesepakatan bersama itu terkait pilihan penggunaan. Bukan terkait ciptaan. Jika memang belum ada kesepakatan, dibayar, atau dihibahkan, serta konsesinya dengan karyawan Si Pencipta tersebut bisa menggugat,’’ jawab Ahli.

Sumber berita dan foto : Lampumerah.id

Rudy Marjono, SH