Ketua KOPHI Rudy Marjono Anggap Pengacara Serang Hakim Bukan Hanya Contempt Of Court, Tapi Juga Obstruction Of Justice

Sabtu, 20 Juli 2019, 13:30 WIB
Desrizal, pengacara Tomy Winata yang telah menyerang hakim ketua dan hakim majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/7) di dalam ruangan sidang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Desrizal dikenakan dua pasal, yakni 351 KUHP tentang penganiayaan dan 212 KUHP tentang melawan pejabat.

Ketua Konsorsium untuk Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) Rudy Marjono mengatakan, selain telah mencoreng citra profesi advokat, tindakan pelaku juga masuk dalam kategori Contempt of Court, yakni penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Mengetahui lebih lanjut, Rudi menjelaskan apa itu istilah Contempt Of Court. Kata Rudy, Contempt of Court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4.

“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.” papar Rudi.

“Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, sikap-sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan atau Contempt of Court.” tuturnya.

Masih kata Rudy, ada beberapa perbuatan yang masuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain, berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court), tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders), menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court), dan perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan /publikasi (Sub-Judice Rule).

Contempt Of Court atau Obstruction Of Justice?

Rudy Marjono merujuk salah satu bukun yang berjudul Advokat dan Contempt of Court (hal. 17) yang dibuat oleh akademisi yang juga praktisi hukum, Luhut M.P. Pangaribuan, Contempt of Court klasifikasinya bisa bersifat langsung atau tidak langsung, bersifat pidana atau perdata tergantung pada peristiwanya.

“Disisi lain, Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mencoba memasukan dan mengatur mengenai Obstruction of Justice atau menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan. Alasannya, karena saat ini Obstruction of Justice dalam RUU KUHP dikategorikan sebagai suatu tindak pidana.” terang Rudy Marjono.

Dengan demikian, Rudy mengangap Pasal 328 RUU KUHP adalah Obstruction of Justice yang isinya adalah mengganggu proses peradilan secara utuh.

“Menurut kami, advokat yang bersangkutan tidak semata-mata hanya Contempt of Court yang penjatuhan sanksinya ringan-ringan saja, namun sudah lebih dari itu advokat yang bersangkutan dapat pula dianggap telah melakukan Obstruction of Justice. Sehingga pertimbangan hukum inilah yang nantinya dapat dijadikan bahan acuan dalam pemberian pemberatan terhadap sanksi yang akan dijatuhkan kelak ketika diadili.” terang Rudy menutup pembicaraan. (Bit)



Sumber : https://lampuhijau.co.id



Rudy Marjono, SH.