Kophi Sayangkan Sikap Bareskrim Mabes Polri Tidak Hadir di Sidang Praperadilan ke2

Senin, 6 Mei 2019, 18:43 WIB
Ketua Konsorsium Untuk Penegakan Hukum Indonesia (Kophi) Rudy Marjono, SH menyayangkan sikap Kabareskrim Mabes Polri yang tidak menghadiri sidang praperadilan ke-2 hari ini, Senin 6 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hanya dihadiri oleh pemohon (Kophi) dan termohon 2 yakni Jaksa Agung RI.

Ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Rudi mengatakan bahwa ini kali kedua Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon tidak hadir dalam sidang tanpa ada alasan yang jelas. Sebelumnya sidang perdana sudah pernah digelar pada tanggal 22 April 2019 namun termohon 1 yaitu Kabareskrim Mabes Polri dan termohon 2 yaitu Jaksa Agung RI sama-sama tidak menghadiri persidangan tanpa ada alasan yang sah.

“Ini sidang ke-2, yang hadir hanya Jaksa Agung RI, tapi Kabareskrim Mabes Polri tidak hadir.” terang Rudy kepada pewarta.

Hakim mengagendakan sidang yang ke-3 pada hari Senin 13 Mei 2019 dan panggilan terakhir bagi termohon 1. Menurut Rudy, jika masih tetap tidak hadir maka dianggap dia telah melepaskan haknya sehingga perkara praperadilan akan dilanjutkan sesuai hakum acara yang berlaku.

Disela-sela waktu, Rudy menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan oleh Kophi sehubungan dengan adanya dugaan penghentian penyidikan terhadap tersangka HTS, dimana dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana melanggar pasal 29 Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik (ITE) sebagaimana laporan polisi Jaksa Agung muda Yulianto dengan nomor laporan polisi : LP/ 100/ 10/ 2016/ bareskrim.

“Namun hingga saat ini perkara tersebut tidak ada kelanjutannya. Apakah dihentikan/ SP3 dengan cara yang sah atau tidak, Oleh karena itu kami mengajukan gugatan permohonan praperadilan ini, dengan maksud dan tujuan tidak lain agar supremasi hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya dan kami di barisan masyarakat sebagai public interest advocacy menginginkan adanya equality be for the law tegak di atas persamaan hak perlakuan terhadap warga masyarakat di mata hukum. Tidak ada istilah tebang pilih, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” beber Rudy Marjono.

Masih diungkapkan Rudy, 2 tahun lalu, HTS pernah mengajukan gugatan praperadilan melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Juli 2017 atas penetapan dirinya dijadikan tersangka, namun putusan hakim praperadilan menolak permohonan tersebut sehingga dengan ditolaknya praperadilan, maka HTS sebagai tersangka dalam laporan polisi yang telah adukan oleh Jaksa Agung muda Yulianto adalah sah. Sehingga, masih kata Rudy, tidak ada alasan bagi Mabes Polri untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. (Bit)



Sumber : https://lampuhijau.co.id


Rudy Marjono, SH.