PN Jakarta Utara Diminta Tangguhkan Eksekusi Gedung

17 Oktober 2019 11:31 WIB
SuaraKarya.id - JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diminta menunda bahkan menangguhkan pelaksanaan eksekusi gedung ABC di kawasan Ancol yang disewa/dikuasai Mata Elang Internasional Stadium (MEIS). Pasalnya, permohonan eksekusi yang diajukan PT WAIP itu bukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, sampai saat ini MEIS masih terlibat perkara perdata dan pidana dengan pihak WAIP.

Hal itu dikemukakan Rudy Marjono SH dari Boyamin Saiman Law Firm kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Kamis (17/10/2019). Diakui bahwa permohonan eksekusi dari WAIP sesuai putusan perkara No 297/PDT.G/2014/PN.JKT.Utr, yang intinya memerintahkan MEIS mengosongkan lantai 3,4 dan 5 gedung ABC. Bahkan juga telah dikeluarkan aanmaning.

Namun demikian MEIS yang terikat kontrak sewa gedung tersebut sampai tahun 2037 sedang menggugat PT WAIP terkait adanya perbuatan melawan hukum (PMH). “PMH tersebut telah menimbulkan kerugian bagi MEIS sesuai dalam berkas perkara No 638/PDT.G/2018/PN.Jkt.Utr yang hingga kini belum selesai diperiksa majelis hakim PN Jakarta Utara.

“MEIS optimis memenangkan perkara itu, karena PT WAIP tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan eksekusi. Artinya PT WAIP tidak memiliki kewenangan bertindak sendiri menggugat MEIS terkait perkara terdahulu,” ujar Rudy. Selain itu, MEIS sendiri masih melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi atas obyek perkara. Tidak itu saja, MEIS juga tengah mempersiapkan diri mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang dijadikan dasar mengeksekusi obyek perkara. Dengan PK tersebut, MEIS berharap putusan perkara gugatan WAIP dibatalkan sekaligus ditiadakan permohonan eksekusi yang diajukan WAIP.

Menurut Rudy, mantan Dirut PT WAIP Fredi Tan saat ini tengah mereka laporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen perjanjian yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi MEIS sebagaimana LP: B/1553/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018. Jika MEIS mengetahui bahwa gedung yang disewanya milik PT PJA, maka tentunya tidak melakukan perjanjian dengan PT WAIP saja tetapi melibatkan PT PJA.

“Jika tindakan Dirut PT WAIP terbukti pidana, maka putusan itu nantinya menjadi novum atau bukti baru yang dapat menggugurkan putusan perkara terdahulu yang dijadikan dasar meminta permohonan eksekusi. Maka atas berbagai fakta hukum itu pula, sudah sepatutnya kalau PN Jakarta Utara menunda atau bahkan menangguhkan pelaksanaan eksekusi,” tutur Rudy.

Pihak PT WAIP maupun penasihat hukumnya yang berusaha dikonfirmasi tentang persengketaannya dengan MEIS, di PN Jakarta Utara, tidak berhasil. Dengan demikian, belum diketahui apa tanggapan mantan Dirut PT WAIP terkait sangkaan terlibat kasus pemalsuan dokumen.


Penulis : Wilmar Pasaribu
Editor : B Sadono Priyo
Sumber : m.suarakarya.id



Rudy Marnojo, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar