Kuasa Hukum PT GWP Minta Lelang Hotel Kuta Paradiso Dibatalkan

Rabu 30 September 2020, 05:39 WIB

PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pengaduan yang dikirimkan ke Sektretariat Negara, pada 28 September 2020. Permohonan perlindungan hukum dilakukan sehubungan upaya lelang atas tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas satu hamparan lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali.

Surat ke Presiden Jokowi dikirimkan oleh tim kuasa hukum PT GWP yakni Kurniawan Adi Nugroho dkk. dari Kantor Boyamin Saiman Lawfirm. Surat dilayangkan ke Presiden sehubungan surat yang diterima PT GWP dari Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1 A Nomor : W.24.U1/3606/HK.02/9/2020, tanggal 8 September 2020 perihal pelaksanaan lelang.

Rudy Marjono, advokat dari Boyamin Saiman Lawfirm menyatakan pihaknya meminta perlindungan hukum ke Presiden pada intinya agar Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membatalkan agenda lelang Hotel Kuta Paradiso pada 6 Oktober 2020 yang akan dilakukan KPKNL Denpasar.

Menurut dia, pembatalan atau penangguhan perlu dilakukan karena sejumlah alasan, antara lain obyek lelang, yaitu tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso, masih dalam proses hukum sengketa perkara perdata, baik perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst., No.555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr. dan No. 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Selain itu, papar Rudy Marjono, tiga SHGB itu masih dalam penguasaan pihak ketiga. "Obyek lelang (tiga SHGB) juga dalam status sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel," ungkapnya, Selasa (29/9).

Di sisi lain, lanjut Rudy, ada perlawanan pihak ketiga yaitu Perkara Perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. di Pengadilan Negeri Denpasar yang diajukan oleh Fireworks Ventures Limited, yang mempunyai hak hukum atas obyek lelang.

Menurut dia, perlawanan yang diajukan pihak ketiga wajib diperhatikan, dan kalau alasannya substantif, eksekusi lelang harus ditangguhkan.

"Menunggu hasil pemeriksaan perlawanan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Jadi pembatalan atau penangguhan lelang adalah sebuah keniscayaan hukum," kata Rudy Marjono.

Sebelumnya, KPKNL Denpasar membuat pengumuman melalui aplikasi internet https://lelang.go.id, akann dilaksanakan lelang eksekusi terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu paket yang dikenal dengan Hotel Paradiso pada 6 Oktober 2020. Penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut dimohonkan oleh Alfort Capital Limited, yang masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-3)

Sumber : https://mediaindonesia.com

Rudy Marjono, SH