Jika Polisi Tak Hadir Lagi pada Sidang Selanjutnya, Keluarga Laskar FPI Pasrahkan ke Hakim

Senin, 25 Januari 2021 - 16:51 WIB


Jika persidangan berikutnya Termohon atau polisi atau Bareskrim Polri tak hadir lagi, pihak Pemohon keluarga anggota laskar FPI M Suci Khadavi Putra menyerahkan pada hakim yang memimpin persidangan praperadilan . Pemohon tak bisa memastikan apakah persidangan bakal tetap dilanjutkan atau tidak dengan tanpa kehadiran Termohon.

"Apakah sidang akan diperiksa langsung tanpa kehadiran Termohon atau bagaimana, semua bergantung kebijakan hakim," kata pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

PN Jakarta Selatan kembali menunda sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, Senin (25/1/2021). Sidang kembali ditunda karena Termohon atau Bareskrim tak hadir.

Menurut Rudy, alasan polisi tak hadir di persidangan tidak begitu jelas. "Bahasa mereka cuma belum siap. Sempat juga ada komunikasi dengan rekan kami dengan pihak Bareskrim, katanya sekalian saja dengan tanggal 1 karena 158 (sah tidaknya penangkapan) itu juga tanggal tersebut ditundanya," jelasnya.

Dia berharap polisi bisa hadir pada sidang praperadilan selanjutnya. "Bisa jadi termohon siap karena bersamaan perkara penangkapan tidak sah, mungkin bisa dibarengkan," tuturnya.

Sumber : https://metro.sindonews.com
Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
Sumber Video : Inews.Id

 

Rudy Marjono, SH