Ahli Nilai Setya Novanto Wajib Lunasi Fee Pengacara ke Fredrich Yunadi

Rabu, 03 Feb 2021 23:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan Fredrich Yunadi terhadap Setya Novanto dengan agenda pemeriksaan ahli. Ahli yang dihadirkan Fredrich, Moh Yahya Harahap, menilai Novanto wajib melunasi fee yang telah disepakati dengan Fredrich.

Sidang digelar di ruang 4, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021), pukul 19.23 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim Agus Widodo serta hakim anggota Sudjarwanto dan Nazar Efriandi.

Yahya mengatakan dalam pemberian fee, bila jumlah yang akan diberikan tidak disepakati, maka penerima tidak dapat melakukan penagihan. Namun sebaliknya, bila jumlah tersebut disepakati, maka menurutnya dapat dilakukan penagihan.

"Menjadi kewajiban hukum si pemberi kuasa untuk melunasi. Apabila tidak disepakati sama sekali, maka di situ berarti pemberian cuma-cuma, tidak bisa di tagih. Kalau disepakati, baru atas kesepakatan itu, maka di situ upah itu merupakan suatu ketentuan yang harus dipenuhi," kata Yahya dalam persidangan.

"Menagih adalah hak untuk si penerima kuasa untuk menuntut fee yang telah disepakati," sambungnya.

Menuruy Yahya, bila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi maka penerima berhak melakukan penuntutan ganti rugi.

"Setiap perjanjian yang tidak dipenuhi maka dia dikatakan telah melakukan ingkar janji, maka kepadanya bisa dituntut ganti rugi dari biaya kerugian yang dialami selain dari pada dipenuhi pokok yang harus dipenuhi, kemudian bunga, bisa juga melebihi kebutuhan," tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Fredrich juga telah menghadirkan dua saksi. Kedua saksi tersebut merupakan orang yang ikut bekerja sama dengan Fredrich dalam menangani perkara Setya Novanto.

Perkara ini diketahui didaftarkan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dilihat di petitum, Fredrich menggugat Novanto terkait fee jasa kuasa hukum. Dia mencantumkan ada kerugian materiil dan imateriil di petitumnya yang nilainya mencapai Rp 2 triliun.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," bunyi salah satu petitum Fredrich.

Sumber : https://news.detik.com

Rudy Marjono, SH