Media CEO Group kembali mengadakan diskusi webinar season IV, dengan mengangkat tema ‘Pelatihan Jurnalistik Hukum’ yang diikuti oleh para awak media di seluruh kota besar di Indonesia, pada Minggu malam (03/10/2021)
Media Ceo Group yang tergabung dari beberapa media massa baik media cetak maupun media online yakni :
- 1. Majalah Ceo
- 2. Media Koran
- 3. Media Realitas
- 4. Mata Media Online
Mengundang Webinar Gratis yang diadakan Setiap hari Minggu Malam jam 19.30 terbuka untuk umum, untuk ikut serta pada webinar live zoom #NgomonginMedia.
- Tema : Pelatihan Jurnalistik Hukum
- Minggu, 3 Oct. 2021
- Pukul : 19:30 WIB – Selesai
Pembicara / Narasumber :
- Advokat Parlindungan, SH., MH., CLA
- Advokat Rudy Marjono, S.H
- Advokat Gunawan Raka, SH., MH
Host / Moderator : Yusdiansyah
- • Owner / Pimpinan Media Koran
- • Radio Broadcaster
- • Public Speaking Coach
- • News Anchor
Media Support :
www.majalahceo.com
www.majalahceo.co.id
www.matamediaonline.com
www.mediakoran.com
www.mediarealitas.com
www.gaasindonesia.com
www.radartaninews.com
www.pejuanghukum45.com
www.tangtaranews.com
www.jurnal1.id
Acara Media CEO Group Gelar Webinar Live Zoom #NgomonginMedia Season IV, dihadiri oleh :
- Ir. Dody M. Zuhdi (pimpinan utama media ceo group)
- Yusdiansyah (owner/pimpinan media koran)
- Ongky Prasetia Hulu, S.Kom (owner/pimpinan mata media online)
Diskusi dipandu oleh Pimpinan Umum Majalah CEO, IR.Dody M Zuhdi, dan yang bertindak selaku narasumber yaitu Advokat dan Konsultan Hukum Parlindungan, SH, MH, CLA, serta Advokat Rudy Marjono SH.
Dalam diskusi secara online tersebut diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber dan dilanjutkan sesi tanya jawab oleh peserta yang hadir secara virtual melalui zoom meeting.
Ketika berbicara terkait pemberitaan yang mengalami permasalahan hukum, disini pentingnya UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, dimana untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis disaat menjalankan tugasnya untuk menyebarkan suatu berita atau informasi yang memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
“Artinya pers dilindungi oleh hukum dalam menjalankan profesinya. Ketika wartawan dalam menuliskan pemberitaan lalu dimasukkan dalam jerat permasalahan hukum dan di sidik melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang kepolisian menurut saya kurang tepat, dan itu tidak dibenarkan dan diharamkan pihak kepolisian untuk menyelidik jurnalis akibat dari pemberitaannya,” kata Parlindungan yang juga seorang Dosen serta Pimpinan Redaksi media online Riau Bisnis.
Lebih lanjut dikatakan, pers memiliki hak imunitas atau kebal hukum ketika menjalankan tugas dan profesinya sesuai amanah UU Pers dan berdasarkan kode etik jurnalis itu sendiri. “Sepanjang pemberitaannya tidak ada caci maki, perbuatan penghinaan atau pidana dan tidak ada fitnah yang dimuatkan dalam kitab Undang – undang pidana dan tidak ada pemberitaan kebohongan.” ujar Parlindungan.
Hal inipun pernah dialami Parlindungan secara langsung disaat ia memulai karirnya sebagai reporter Metro TV dan sempat menjadi wartawan Media Indonesia biro Pekanbaru.
Parlindungan mencontohkan, dulu saat menjadi jurnalis akibat dirinya meliput berita tentang penganiayaan terhadap seseorang yang dilakukan oleh seorang tokoh, dan mempunyai rekaman video yang di tayangkan di TV Nasional menjadi top picture pukul 22.00 WIB. “Karena mereka mengetahui saya yang meliput pemberitaan itu, tak lebih dari jam 10 malam saya di teror dari ancaman pembunuhan, sampai ancaman rumah dibakar, jika hingga esok harinya tidak menyerahkan hasil kaset video untuk diserahkan pihak mereka, kenapa ini dilakukan?, dikhawatirkan dari kaset rekaman video handycam menjadi bukti.” tuturnya.
Maka dari itu, pentingnya suatu pemberitaan sudah melalui proses yang terangkum dalam kode etik jurnalis dan sepanjang pemberitaan tidak bertentangan dengan UU Pers. Ketika sudah bertentangan dengan pasal 5 UU no. 40, dan melalui pemberitaan orang merasa dirugikan maka mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi pemberitaan dan itupun upaya tersebut harusnya terlebih dahulu diselesaikan secara internal di Dewan Pers dan tidak langsung kepolisian.
Kemudian menilik Pasal 18 ayat (2), isinya “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
“Didalam pasal 18 UU Pers, ketika sudah melakukan pelanggaran seperti yang dimaksudkan pasal 5 dan swtelah diselasaikan secara Dewan Pers dinyatakan bersalah, maka perusahaan pers yang kena sanksi denda sebesar Rp500 juta bukan sanksi kurungan,” tegasnya.
Sedangkan narasumber kedua yakni Advokat Rudy Marjono, SH. dalam menyampaikan materinya terkait permasalahan hukum jurnalis lebih menyoroti persoalan pidana pers, menurut pandangannya sejak 2 tahun terkakhir, serta melihat kondisi saat ini dunia pers seolah – olah kurang diberikan kebebasan meskipun ada UU Pers.
Dimana dalam UU Pers ketentuan pidana hanya ada di UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang dikhususkan pada orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sedangkan selebihnya sifatnya hanya denda.
“Maka dari itu, paling tidak jurnalis memahami tentang istilah – istilah hukum, dan bagaimana cara menyajikan berita yang sekiranya tidak menimbulkan suatu presepsi hukum yang bisa mengandung unsur pidana misalkan, berita yang bersifat kontroversi media langsung di adjustment bahwa ini pencemaran nama baik,” ujar Rudy Marjono.
Rudy menuturkan, bahkan akibat dari pemberitaan buruk media ditakuti – takuti tentang UU ITE.
“Saya harapkan rekan media dalam pemberitaan buruk ataupun baik selama memang itu fakta temuan dilapangan tidak perlu merasa takut, dengan adanya Penekanan dari unsur lain’ dan jangan ragu,” ujar Rudy Marjono
Sumber gambar : majalahceo.com
Rudy Marjono, SH.