Soroti tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang Ketua Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) Rudy Marjono menilai ada beberapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kericuhan yang menimbulkan korban, baik yang luka-luka dan meninggal dunia.
Menurut Rudy, timbulnya korban dalam tragedi itu tak lepas adanya pelanggaran normatif baik mengenai aturan regulasi maupun peraturan yang berlaku, terlepas dari perilaku yang menjadi pemicu.
“Dugaan kesalahan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara salah satunya yang kami dengar, dari kabar yang beredar, karena adanya tindakan represif aparat keamanan selaku bagian dari stadium safety and security regulation yang mana menurut aturan FIFA penanganan keamanan dilarang keras penggunaan senjata gas air mata. Faktanya publik mengetahui jika penggunaan gas air mata jelas telah dilakukan oleh aparat keamanan,” kata Rudy melalui sambungan telepon, Minggu malam, 2 Oktober.
Menurut Rudy, untuk mengungkap tragedi ini perlu dibentuk tim independen atau tim pencari fakta sehingga diperoleh fakta hukum yang akurat dan validitasnya teruji secara objektif.
“Untuk mengetahui, apakah jatuhnya korban hingga meninggal dunia akibat dari tindakan aparat dalam mengatasi keributan dengan gunakan gas air mata? Ini perlu dilakukan investigasi lebih lanjut dengan melibatkan stakeholder terkait. Bilamana perlu dibentuk tim independen atau tim pencari fakta. Sehingga akan diperoleh fakta hukum yang akurat dan validitasnya teruji secara obyektif.” ucapnya.
Ia berharap pemerintah, dalam hal ini kepolisian, harus sungguh-sungguh dalam mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Jadi untuk sementara waktu dan yang mendesak, jika pemerintah sungguh-sungguh mengusut tuntas peristiwa tersebut, segera saja Kapolri untuk perintahkan memasang garis polisi dan amankan segala barang bukti bersama tim independen agar fair. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Seperti yang sudah-sudah, yang dikhawatirkan telah dilakukan pembersihan TKP oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.” pungkas Rudy.
Rudy mengatakan, tragedi ini memiliki banyak kerugian baik material maupun immaterial. Oleh karena itu ia berkenan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi keluarga korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
“Atas adanya insiden tersebut kami bersedia untuk menerima, mendampingi dan melakukan tindakan hukum secara cuma-cuma bagi keluarga korban yang membutuhkan dan yang merasa dirugikan baik material maupun immaterial untuk melakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab akibat peristiwa tersebut.” tutupnya.
Sumber Berita dan Foto : voi.id
Rudy Marjono, SH