Gugat KPU Jember, 7 Advokat Tak Gentar Intimidasi

Selasa, 05 Januari 2016 22:18:09
Jember (beritajatim.com) - Tujuh advokat yang menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, berkomitmen akan jalan terus kendati ada rintangan dan intimidasi.

"Kami melakukan gugatan ini tak ada urusan dengan pasangan calon kepala daerah. Kami menyikapi penyelenggara pilkada yang membuat peraturan dan melanggar sendiri peraturan itu," kata Rudy Marjono, salah satu pengacara, Selasa (5/1/2016).

"Kami menarik persoalan ini ke ranah hukum karena hukum adalah panglima. (Jika ada intimidasi) kami siap. Kami punya hak konstitusional," kata Rudy.

Tujuh orang advokat Jember tergabung dalam Forum Advokat Peduli Pilkada Jember 2015. Mereka yang melakukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit itu adalah Wagino, Rudy Marjono, Nurul Herlina, Gatot Iriyanto, Moh. Mufid, Lukmanul Hakim, dan Juda Hery Witjaksono.

Wagino mengatakan, gugatan dilakukan karena dugaan kesalahan KPU Jember dalam penyelenggaraan pilkada. KPU Jember berani melawan aturan yang dibuat sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 dengan meloloskan dua pasangan calon kepala daerah yang terlambat menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Dua pasangan calon, yakni Sugiarto - Moch. Dwikoryanto dan Faida - Abdul Muqit Arief, terlambat menyerahkan LPPDK masing-masing lima menit dan 40 menit dari waktu yang ditetapkan, yakni 6 Desember 2015 pukul 18.00 WIB.

Pasal 34 PKPU memang menetapkan bahwa penyerahan LPPDK paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir dan pada pukul 18.00 waktu setempat.

Pasal 53 PKPU yang sama jelas menyebutkan, keterlambatan itu berbuah sanksi diskualifikasi atau pembatalan status calon. "Tidak ada tafsir lain," kata Rudy Marjono, salah satu advokat, Selasa (5/1/2015).

Namun KPU Jember justru berani melawan aturan itu dengan hanya menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua paslon. KPU tetap melaksanakan pilkada dengan dua paslon yang seharusnya didiskualifikasi. KPU beralasan melakukan diskresi dengan berdasarkan pendapat Panita Pengawas Pemilihan Kabupaten Jember. (Wir)


Reporter : Oryza A. Wirawan
Sumber : m.beritajatim.com


Rudy Marjono, SH.