Kasus Bos Hotel Kuta Paradiso, Tim Kuasa Hukum GWP Sebut Kejati Bali Punya Waktu untuk Mencabut

November 6, 2019
Tim Kuasa Hukum PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) mendesak Kejaksaan Tinggi Bali menghentikan perkara yang menjerat Harijanto Karjadi selaku owner dan Dirut PT GWP, karena alas hukum (legal standing) pelaporan perkara tersebut saat ini dinilai tidak sah.

Rudy Marjono, tim kuasa hukum PT GWP dari Boyamin Saiman Law Firm, mengatakan Kejati Bali sepatutnya mengindahkan ketentuan Pasal 81 KUHP Jo. Perma No. 1 Tahun 1956 Jo. Sema 04 Tahun 1980 terkait penanganan lebih lanjut perkara yang menjerat Harijanto Karjadi dan kakaknya, Hartono Karjadi, tersebut.

Menurut dia, berdasarkan putusan perkara No. 555/pdt.G/Jkt.Utr. tertanggal 15 Oktober 2019, pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia/CCB ke pengusaha TW pada 12 Februari 2018 yang dijadikan legal standing melaporkan Harijanto dan Hartono ke Polda Bali pada 27 Februari 2018 lalu dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Sementara TW melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut. “Nah, sudah seharusnya Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali tidak melanjutkan penuntutan dengan adanya fakta hukum seperti itu,” kata Rudy dalam rilis tertulis yang disampaikan ke media massa Selasa (5/11/2019).

Dia merujuk Pasal 144 ayat (1) dan (2) KUHAP di mana Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.

“Menurut saya lebih patut untuk tidak melanjutkan penuntutan, karena dakwaan berpotensi akan sia-sia,” tegasnya.

Mengutip buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan karya pakar hukum dan mantan Hakim Agung Profesor Yahya Harahap, Rudy memaparkan bahwa berkas perkara yang telah dilimpahkan Penuntut Umum ke pengadilan masih dapat dilakukan penghentian penuntutan atau perubahan surat dakwaan.

“Jadi sekali lagi, Kejati Bali masih punya waktu untuk mencabut dan tidak melanjutkan penuntutan perkara pidana yang menjerat Hartono dan Harijanto Karjadi,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali terkait kontroversi penanganan perkara yang melibatkan bos Hotel Kuta Paradiso tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, mengatakan pemanggilan Kejati Bali itu untuk meminta penjelasan terkait dengan perkembangan penanganan perkara tersebut dan mengkajinya secara langsung.

Dia mengatakan pihaknya akan mendalami perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam penanganan.

“Jadi nanti prosedurnya kami akan minta laporan dari Kajati Bali bagaimana kronologi penanganan perkara itu, kemudian dikaji untuk tahu kasus itu simetris gak dengan tuntutan massa aksi,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tim JPU telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin tanggal 4 September 2019.

“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang,” tegas Eka Widanta yang ditemui, Selasa (05/11) lalu.

Hal senada juga dikatakan I Ketut Sujaya, salah satu Jaksa dalam perkara yang juga mengatakan bila kasus ini sudah dilimpahkan ke PN Denpasar. (pro)

Editor: Rahman Sabon Nama
Sumber : http://balinewsnetwork.com

Rudy Marjono, SH.