Adaptasi Logo Hamera Laboratorium Langgar Pasal 44 ayat 1 huruf N?

Keterangan ahli Asti Wasiska, SH. MH dalam sidang gugatan hak cipta Logo Hamera Laboratorium, tak lepas dari pencermatan Majelis Hakim yang diketuai H. Saifudin Zuhri, SH, M. Kum. Elaborasi undang undang Hak Cipta yang dipaparkan Ahli, kian memperjelas jika PT. Hamera Sarana Indonesia (HSI) selaku tergugat memiliki korelasi dan relevansi kuat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan.


Terungkap dari keterangan ahli Asti Wasiska, SH. MH yang juga Dosen serta Wakil Dekan Universitas Ibnu Chaldun dan Konsultan HKI, saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Tergugat, sekalipun logo Hamera Laboratorium sebagai obyek gugatan hak cipta tidak lagi digunakan dan diganti dengan warna dan huruf berbeda dengan kesan tak sama, tetaplah terkategorikan ‘pelanggaran’.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 40 Ayat 1 Huruf N termuat pasal “adaptasi” adalah mengalih wujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain. Sebagai contoh dari buku menjadi film. Yang dimaksud dengan “karya lain dari hasil transformasi” adalah merubah format Ciptaan menjadi format bentuk lain. Jika masuk ranah ini tetaplah sebuah pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta ,’’ jelas Ahli.

Penjelasan tersebut kembali diapresiasi dengan pertanyaan komparasi kepada Saksi Ahli. Bagaimana dengan contoh logo atau merek Batery ABC dengan Kecap ABC. Keduanya sama sama menggunakan kata huruf “ABC” dengan desain berbeda. Dari sudut pandang Hak Cipta, apakah termasuk pelanggaran?

“Jelas keduanya memiliki klasifikasi kelas berbeda. Satu battery dan satunya kecap (produk makanan). Desain, logo, font, warna dan peruntukanya berbeda. Keduanya juga tidak bersengketa dan mempermasalahkan secara hukum. Fine fine aja. Jadi tidak menjadi masalah. Dari sudut pandang hukum merek, juga, bisa saja menjadi lain jika ada yang keberatan dan menggugat. Pengadilan bisa menjadi keputusan,’’ jelasnya.

Se-usai sidang kepada pers ahli mengatakan jika penting bagi praktisi hukum menguasai dasar hukum Tata Niaga dan hak keayaan intelektual khususnya terkait Hak Cipta dan merek.

“Dari pertanyaan pertanyaan yang disampaikan tadi, terlihat kalau kuasa hukum di sana–sambil mengangkat tangan— sepertinya kurang begitu mengerti dasar-dasar hukum HKI. Itulah… sebagai lawyer penting melengkapi diri dengan refrensi ilmu hukum perdata niaga. Sehingga bukan hanya mengeuasai kuhap Pidana-Perdata umum saja agar tujuan memperjuangkan hak berdasarkan hukum dan UU terlindungi,’’ imbuhnya.

Sumber berita dan foto : lampumerah.id

Rudy Marjono, SH