PT. HSI Gunakan Logo Hamera Laboratorium tanpa izin & persetujuan?

Setelah menghadirkan Saksi Kunci Mantan IT Waluyo Hanjarwadi dengan pengakuan fakta mengejutkan, bahwa bukan dirinya pencipta logo Hamera Laboratorium, lanjutan sidang gugatan hak cipta atas logo Hamera laboratorium No. 62/Pdt.Sus HKI/Cipta kembali digelar di PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (21/12/21).


Agenda sidang mendengarkan keterangan Ahli dari pihak Pemohon, Asti Wasiska, SH, MH. Dosen ilmu hukum, Wakil Dekan Universitas Ibnu Coldun, Jakarta, dan konsultan Haki. Ahli dalam keteranganya menyatakan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Bisa disebut suatu ciptaan setelah diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana bunyi Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014. Hak Cipta merupakan hak yang melekat abadi pada pencipta sejak ciptaan itu ada atau diwujudkan dan bukan yang masih dalam ide atau angan-angan,’’ papar Ahli dalam keterangannya di ruang sidang Oemar Senoadji 2, PN Niaga Jakarta Pusat.

Contoh ciptaan menurut Ahli yang bisa dicatatkan berupa Gambar, antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah Sebagai Pencipta, lanjut Ahli, Pencipta memiliki Hak Moral dan Hak Ekonomi seumur hidup. Bahkan bisa diwariskan.

“Ini hebatnya Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta. Hak Ekonominya terlindungi. Pencipta berhak mendapatkan manfaat dan keuntungan secara komersial dengan pembayaran royalti seumur hidup dan bisa dilanjutkan hingga 70 tahun setelah Pencipta meninggal.

Sedangkan pelaksanaan Hak Moral, pencipta berhak dicantumkan namanya sebagai pencipta dan siapapun wajib mendapat ijin dan persetujuan pencipta untuk segala penggunaan dan pemanfaatan Ciptaan oleh pihak lain,’’ jelas Ahli dalam keterangannya.

Kuasa Hukum Pemohon, Rudy Mardjon, SH menegaskan, apabila ada pihak lain yang menggunakan ciptaan tanpa ijin dan persetujuan pencipta, meskipun sudah mendaftarkan ciptaan orang lain sebagai merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, apakah termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum?

“Jelas! kecuali ada ijin dari Penciptanya maka bukan termasuk perbuatan melawan hukum. Seperti diketahui bahwa siapa saja boleh mendaftarkan merek miliknya di Direktorat Kekayaan Intelektual dan berhak atas merek tersebut, akan tetapi jika kemudian muncul pemilik atau pencipta aslinya dengan membawa bukti pendukung tentu bisa menggugurkan pendaftaran merek tersebut,’’ jelas ahli.

Keterangan Ahli pun diapresiasi oleh kuasa hukum Tergugat dengan pertanyaan balik. Apakah hak itu juga berlaku atas karya cipta yang tidak lagi digunakan? “Tentu saja Ya,” Jawab ahli. Bisa ahli terangkan? “Jelas bagi siapapun yang sedang, telah atau pernah menggunakan karya cipta orang lain tanpa ijin atau kesepakatan dan persetujuan Si Pencipta, sesuai azas manfaat merupakan perbuatan melawan hukum. Pengertian tidak lagi digunakan bermakna pernah digunakan tanpa konsesi dan persetujuan,’’tukas Ahli.

Sumber berita dan foto : lampumerah.id

Rudy Marjono, SH