Tidak Ada Dalil Hukum Yang Membuktikan Klaim PT. HSI

Kuasa Hukum Penggugat Rudy Mardjono, SH mengatakan perkara gugatan Hak Cipta No. 62/ Pdt.sus/HKI sejak dipersidangkan pertama kali di PN Niaga Pusat, Jakarta pada 24 September 2021, tidak ada satu dalil pun dari Pihak Tergugat PT. HSI bisa membuktikan keabsahan hukum atas klaim Logo Hamera Laboratorium yang selama ini mereka gunakan.


Dari pengakuan saksi fakta dan keterangan Ahli pada sidang terakhir hari ini, apa yang menjadi dasar gugatan pemohon sebagai pencipta logo branding Hamera Laboratorium yang berhak atas Hak Ekonomi dan Hak Moral menjadi terbukti dan benar.

“Dari fakta persidangan, sudah jelas. Pertama, Saksi Kunci mantan IT Hamera Lab menyatakan bukan dirinya yang membuat logo Hamera Laboratorium. Bahkan saksi mengaku belum dibayarkan haknya meskipun sudah bekarja sejak November 2020. Ini mematahkan alibi eksepsi jawaban mereka.

Kedua, keterangan Ahli menyatakan Hak Cipta meleket pada pencipta sejak karya ciptanya terwujud. Perlu diketahui, Prinsipal Penggugat kami tidak pernah menghibahkan atau menyetujui, atau mengijinkan pihak lain, tanpa konsesi kepada siapapun untuk menggunakan logo tersebut.

Ketiga, negara meratifikasi prinsip deklaratif universal melalui UU Hak Cipta tahun 2014 untuk melindungi hak atas karya cipta milik Penggugat. Jadi apalagi?’’ ungkap Rudi Mardjono, seusai sidang, Selasa (21/12)

Rudi Mardjono, SH yang juga Tim Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini fakta persidangan akan menjadi dasar utama keputusan hakim dalam memutuskan perkara Gugatan Hak Cipta atas Logo Hamera Laboratorium secara adil.

“Secara normatif tentu saja fakta persidangan menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara seadil adilnya. Bukan atas fakta lain diluar persidangan. Sejauh ini Pihak Tergugat terlihat seperti kebingungan mencari bukti dan dasar hukum yang pas untk melindungi klaim mereka atas obyek perkara. Tidak heran pertanyaan pertanyaan mereka suka blunder karena gak tahu apalagi yang harus ditanyakan sebagai pembuktian,’’ tegas Rudi.

Ditanya bagaimana ending putuskan kasus ini?

Rudi menjawab masih ada persidangan berikutnya dari Saksi Fakta dan saksi ahli Tergugat. “Jadi tunggu saja persidangan berikutnya, apakah ada bukti baru, atau dalil dalil baru yang bisa menguatkan klaim mereka atas logo Hamera Laboratorium. Tunggu saja dua persidangan berikut, sebelum kesimpulan dan putusan pada Januari Tahun depan,’’ pungkas Rudi.

Sumber berita dan Foto : lampumerah.id

Rudy Marjono, SH